Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen Menerapkan Layanan Rumah Keadilan Restorative Justice (RJ)

20 Januari 2026
Pemdes Dawung
Dibaca 153 Kali
Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen Menerapkan Layanan Rumah Keadilan Restorative Justice (RJ)

Desa Dawung, yang terletak di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, kini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Sragen yang sudah  menghadirkan menerapkan layanan Rumah Keadilan Restorative (Restorative Justice / RJ) di tingkat desa. Program ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara hukum ringan secara cepat, adil, dan kekeluargaan di masyarakat desa.

Apa Itu Rumah Keadilan Restorative?

Rumah Keadilan Restorative, atau Restorative Justice, adalah pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menekankan peran musyawarah, mediasi, dan mufakat antara pihak yang bersengketa — seperti korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat — dengan tujuan meraih solusi damai tanpa prosedur hukum formal yang panjang. Model ini menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi masyarakat sebagai fokus utama.

Implementasi di Tingkat Desa

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Desa Dawung pada prinsipnya ikut serta dalam penerapan layanan Rumah Restorative Justice. Meskipun hingga kini belum terdapat laporan resmi spesifik dari laman desa terkait implementasi harian di Desa Dawung, Desa Dawung termasuk dalam daftar desa di Kabupaten Sragen yang mengikuti kebijakan ini secara menyeluruh.

Program ini bertujuan agar setiap warga desa memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa atau masalah hukum ringan yang lebih cepat, murah, dan berbasis kekeluargaan, serta dapat membantu menjaga harmonisasi dalam masyarakat desa.