Pelaksanaan Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa
Desa Dawung Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen , 30 -April - 2025 Pemerintah desa Dawung telah melaksanakan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pendampingan hukum ini bertujuan untuk membantu desa dalam mengelola dana desa secara efektif dan efisien.
Tujuan Pendampingan
Pendampingan hukum ini dilakukan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang pengelolaan dana desa.
2. Mencegah penyalahgunaan dana desa.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Adapun Manfaat Pendampingan
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa.
3. Mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa.
Pelaksanaan Pendampingan
Pendampingan hukum ini akan dilakukan oleh tim pendamping hukum yang terdiri dari ahli hukum dan akuntansi. Tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta masyarakat desa dapat menikmati manfaat dari penggunaan dana desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin